News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JK Berharap Hukuman Jero Wacik Diringankan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Jero Wacik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ?Senin (13/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari satu jam, hari ini, Senin (13/8/2018) Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi narapidana Jero Wacik dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan soal apa harapan JK dalam sidang PK tersebut?

JK lantas menjawab dia menginginkan agar hukuman bagi Jero Wacik bisa diringankan.

‎"Meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung‎," kata JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut jaksa juga menanyakan ‎apakah boleh dana DOM digunakan untuk kepentingan keluarga?

Menurut JK selama itu berhubungan dengan tugas menteri maka tidak masalah.

"Menteri juga manusia biasa untuk menjalankan tugasnya menteri tidak lepas dari diskresi seorang menteri. Filosofi pemberian diskresi itu tidak menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya. Tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik," ujar JK.

Diketahui Jero Wacik mengajukan ‎permohonan PK terhadap putusan MK RI, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena ada kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan.

Sebelumnya Jero wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukun 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Di Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini