TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mengegaskan, polemik terkait dugaan adanya mahar politik terkait dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandiaga Uno sudah selesai. Ia menegaskan, hal tersebut sekedar dinamika koalisi.
"Bagi kami Demokrat terkait persoalan polemik Mahar ini sudah selesai ya. Bagian dari dinamika koalisi lah itu. Inilah dinamika di Pilpres kita kali ini, di pihak pak Prabowo ada dinamika dalam penentuan Cawapresnya, di pak Jokowi juga sama," ungkap Jansen, Rabu (15/8/2018).
"Tapi yang pasti 10 Agustus kemarin, kami Partai Demokrat dengan suara kami yang 10,19 porsen secara resmi telah mendaftarkan Prabowo Sandi ke KPU sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden kami. Beda suara kami dengan Gerindra ini cuma 1,86 porsen aja, jadi tidak jauh jauh amat bedanya, sama sama partai dua digit," kata Jansen
Ia menegaskan, koalisi parpol pendukung Prabowo Sandiaga saat ini adalah fokus mengoptimalkan kekuatan. Kekuatan partai, bersama suara 10,19 porsen itu untuk memenangkan Prabowo Sandi.
"Jika terhadap persoalan ini misalnya akan ada proses hukum, ya pasti akan kami hadapi. Melalui tahapan pemeriksaan yang ada di lembaga pemeriksa tersebut pasti akan kami buktikan," Jansen menegaskan.
" Namun yang saya tahu diantara kami partai koalisi pendukung Pak Prabowo sudah adem, tidak ada lagi persoalan, apalagi sampai membawa ini ke ranah hukum. Berita PKS melaporkan Andi Arief juga kemarin sudah di konfirmasi dan ditanyakan langsung oleh Sekjen kami bang Hinca ke Pak Mardani Ali Sera di acara ILC, katanya tidak benar ada laporan itu," jelasnya.
Jadi, katanya lagi soal (mahar) sudah clear diantara Partai koalisi, sudah tutup buku. "Jika polemik soal mahar ini kami dengar kemudian ada laporan masuk ke Bawaslu dan para pelapornya terafiliasi sebagai pendukung pak Jokowi bukan pendukung pak Prabowo, kami bertanya apa urusan mereka ikut "cawe cawe" mencampuri persoalan di koalisi orang," Jansen mempertanyakan.
"Saran kami urusi saja koalisi kalian yang juga menyisakan banyak persoalan dan masalah, apalagi pasca penjelasan terang benderang pak Mahfud MD di ILC tadi malam. Kalau laporan itu dari kelompok yang terafiliasi sebagai pendukung pak Jokowi, kami tidak akan meladeninya," ia memastikan.
Menurutnya, selain tidak ada urgensinya, secara hukum tidak punya legal standing untuk melaporkan ini. Pelapor atau penggugat itu, imbuhnya adalah pihak yang dirugikan. Itulah prinsip dasar hukum.
"Bukannya tidak ada hubungan dengan persoalan ini malah ikut nimbrung dan sok merasa dirugikan. Itu namanya penumpang gelap dari persoalan orang. Dan kami tidak akan meladeni itu. Sekarang fokus kami konsolidasi internal untuk memenangkan Prabowo Sandi," Jansen menegaskan kembali.