Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Orang yang berkurban disebut tak boleh memakan daging hewan kurbannya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban yang ditulis Ustaz Abdul Somad.
Dikutip TribunJakarta.com jika Kurbannya itu adalah Kurban Nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya.
Demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia beri nafkah.
Orang yang berkurban karena nadzar maka semua daging hewan kurbannya wajib disedekahkan.
Namun jika Kurban itu adalah Kurban Sunnah, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya.