TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
Namun, meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.
Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.
Baca: Ahok Luncurkan Buku, Anies: Susah Cari Waktu Bacanya
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik.
Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan.
Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.
Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hari Kemerdekaan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan"
Penulis : Abba Gabrillin