News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Pokok PNS Naik, Pemerintah Siapkan Dana Hingga Rp 6 Triliun

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berfoto dengan staf Kementerian Keuangan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5 persen mulai Januari 2019.

Lalu, berapa dana yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk kenaikan gaji PNS?

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani Jasi, menyebutkan dana yang akan disiapkan sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun. Dana tersebut khusus untuk PNS yang berada di pemerintahan pusat.

"Dana tersebut untuk kenaikan gaji pokok," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (17/8/2019).

Sedangkan untuk pemerintahan daerah akan dialokasikan dari dana alokasi umum (DAU) yang akan disalurkan ke daerah senilai Rp 414,9 triliun

"Untuk daerahnya masuk APBD dan diperhitungkan dalam DAU yang dipertimbangkan ke APBN," ungkap Askolani.

Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13, Askolani menyebutkan akan tetap diberikan kepada PNS begitu juga dengan tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tukin diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dari Kementerian atau Lembaga oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang nilainya akan menentukan besaran yang akan diterima para PNS.

"Masing-masing kementerian lembaga itu beda posisinya, ada yg 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen. Kita harapkan, Menpan, Menkeu semakin naik persentase grading para PNS, supaya dia betul-betul maksimal melakukan reformasi dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya," ungkap Askolani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini