News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Napi Korupsi dan Teroris Harus Mau Jadi Justice Collabolator Jika Ingin Dapat Remisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 264 narapidana kasus korupsi dan 38 narapidana kasus teroris mendapatkan remisi saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan, pemberian remisi terhadap sejumlah napi tersebut berdasarkan beberapa syarat.

Baca: Cerita di Balik Terpilihnya Cucu Soeharto Jadi Paskibraka Pembawa Baki 28 Tahun Lalu Baru Terungkap

Salah satu syarat dan prosedur yang harus dipenuhi narapidana korupsi dan teroris adalah Justice Collabolator (JC).

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat JC sebanyak 264 orang. Napi teroris 38 orang memenuhi syarat JC. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus dan BNPT," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Selain napi korupsi dan teroris, kata Yasonna, napi narkotika juga ikut mendapatkan remisi.

Sisanya mereka yang merupakan warga binaan atas tindak kejahatan pidana umum.

"Narkotika 17.921 orang. Tentu yang Tipidum 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, menambahkan bahwa JC merupakan syarat tambahan bagi napi yang disebutkan untuk mendapat remisi.

"Kalau yang pidana khusus seperti korupsi, harus dapet JC dari KPK, kemudian narkotika dapet JC dari BNN, kemudian yang teroris harus dapet JC dari BNPT dan Densus 88," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini