News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Mediasi Parpol dengan KPU soal Daftar Calon Sementara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Afifudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara 10 partai politik peserta pemilu 2019 dengan KPU RI.

Mediasi itu terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Rencananya, pada Selasa (21/8/2018) ini, dua parpol akan dimediasi. Dua parpol tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengonfirmasi adanya mediasi tersebut.

"Jam 10.00 PSI, Jam 13.00 PBB," ujar Afif, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan PBB, Sukmo Harsono, mengatakan mediasi itu terkait persoalan yang terjadi pada saat penetapan DCS.

Menurut dia, KPU tidak menerima dua daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PBB. Adapun, gugatan sengketa itu sudah diajukan pada Rabu (15/8/2018).

"Betul," kata Sukmo, saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, pihak pengawas pemilu itu sudah menerima 10 permohonan sengketa. 10 parpol tersebut, yaitu PSI, PBB, Hanura, Berkarya, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, dan PKPI. Adapun, PAN memasukkan dua permohonan sengketa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini