News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

KPK Periksa Wawan dan Mantan DPRD Banten

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Hari ini, Selasa (21/8/2018), penyidik KPK memeriksa Wawan yang kini penahanannya dititipkan di Rutan Cabang KPK, kavling C1 mulai 9-24 Agustus 2018.

Selain memeriksa Wawan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, eks anggota DPRD Banten.

"Tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka TCW yaitu mantan anggota DPRD I Banten (Wakil ketua), Jayeng Rana, A'eng Haerudin, mantan Ketua DPRD Banten dan H Thoni Fathoni Mukson, mantan anggota DPRD Banten," ungkap Febri.

Febri melanjutkan di kasus TPPU Wawan, penyidik hampir rampung menyelesaikan pemetaan aset dari Wawan. Karena TPPU yang dilakukan Wawan karakternya berbeda, lantaran Wawan adalah pihak swasta sehingga dibutuh penanganan khusus.

"Kalau penyelenggara negara, bisa dibuktikan posisi kekayaanya di LHKPN atau informasi yang sudah tersedia lainnya. Kalau. Ini kan swasta," tegas Febri.

Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini