News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Ibrahim Hongkong di Bandara Aceh

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim ‎Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang tersangka sindikat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan tersangka baru bernama Firdaus alias Daus ini diamankan pagi tadi, Rabu (22/8/2018) di ‎Bandara Aceh.

‎Menurut Arman, saat ditangkap, Daus baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran Daus diyakini Arman cukup sentral dalam kasus ini.

"Daus ini suruhan Ibrahim untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan.

Baca: Ada DP 0 Persen, Gaikindo Imbau Pelaku Otomotif Berhati-hati

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, ‎Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh.

Setelah check in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat.

Daus malah keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur. D‎i Kuala Lumpu, Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. ‎

"Petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat. Setelah ditangkap Daus langsung diterbangkan ke Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Ketika anak buahnya hendak melakukan tes urin pada Daus, Daus membuat pengakuan mengejutkan. Daus mengatakan tidak perlu di tes, pasti urinnya positif karena dia menggunakan sabu setiap hari terutama jika melaut.‎

Arman ‎menambahkan, berdasar keterangan Daus, dia mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke tengah laut dan diupah Rp 80 juta.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini