Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, mengaku ditunjuk Presiden ke-5 RI Megawati Sukarnoputri menjadi Kepala BPPN.
Pengakuan tersebut disampaikan Syafruddin saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Saya dipanggil ibu presiden, katanya waktu itu kami putuskan you Ketua BPPN. Saya terdiam,” ujar Syafruddin.
Baca: Sejumlah Pengusaha Setor Uang Miliaran Rupiah kepada Zumi Zola, Ini Rinciannya
Syafruddin lalu bertanya kepada Megawati terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala BPPN.
Dirinya lalu bertanya siapa atasan dirinya.
Pertanyaan itu kemudian dijawab bahwa Syafruddin bertanggung jawab langsung kepada Megawati melalui Menteri Keuangan dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Baca: Jalani Sidang Perdana, Zumi Zola Tidak Ditemani Pihak Keluarga
"Jadi saya tidak mendengarkan siapapun kecuali ibu (Megawati) melalui KKSK. Saya kemudian minta KKSK beri kebijakan dasar bagaimana mengatasi putusan BPPN ini,” ungkap Syafruddin.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kemudian memberitahu Syafruddin agar fokus pada tugas terkait penyehatan perbankan dan restrukturisasi aset.
Baca: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Mainan Marvel dari Singapura
"Kegiatan kami di BPPN luar biasa banyak, orang nabung di bank mau ambil uang urus satu per satu jadi harus disiapkan,” jelas Syafruddin.