News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSI Siap Jadi Sahabat Pengadilan untuk Meiliana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surya Tjandra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menjadi ‘amicus curiae’ atau sahabat pengadilan untuk mendukung Meiliana terpidana kasus penodaan agama di Medan, Sumatera Utara.

Langkah kongkrit yang dilakukan PSI yakni mendukung permohonan banding Meiliana yang telah dipidana 18 bulan penjara atas dakwaan penodaan agama.

“Amicus curiae” ini diajukan oleh PSI sebagai partai politik, untuk menegaskan prinsipnya menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini. Dalam kasus ini ditunjukkan oleh sebagian kalangan yang dengan kekerasan memaksakan kemauannya kepada pengadilan," ujar Surya Tjandra, juru bicara PSI bidang hukum dan advokasi pada Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas), Sabtu (25/8/2018).

“Kami menduga Pengadilan Negeri Medan, pada saat mengadili perkara tersebut tidak sungguh-sungguh bisa memutus secara adil dan bertanggung jawab, karena adanya tekanan massa selama proses pengadilan berlangsung,” tambah Surya Tjandra lagi.

Surya Tjandra melanjutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan para advokat Meiliana untuk dukungan melalui ‘amicus curiae’. PSI ungkap Surya Tjandra berkepentingan agar Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi.

Putusan yang memidana ibu beranak empat ini terang Surya Tjandra menggunakan dasar hukum pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi dan mengancam kepastian hukum karena sifatnya yang karet.

PSI mempersoalkan perilaku anarkhis sebagian kalangan yang mengarah kepada “mobocracy” dalam kasus ini, di mana terjadi tekanan massa untuk mempengaruhi putusan pengadilan. 

Melalui “amicus curiae” PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini