News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Minta Dibebaskan dari Hukuman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Wacik

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Penijauan Kembali (PK) terpidana Jero Wacik, Senin (27/8/2018) ‎kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Jero Wacik membacakan sendiri memori kesimpulan. Dengan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang sangat fundamental serta novum yang diajukan, Jero wacik memohon agar PK dirinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami mohon kiranya Ketua MA berkenan menerima‎ permohonan PK saya, mengabulkan permohonan PK saya. Menyatakan pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Karena itu membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Jero Wacik.

Selain itu, Jero Wacik juga meminta agar MA membuat ketetapan mengembalikan seluruh harta pemohon yang diserahkan kepada KPK karena tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara pemohon.

"Kami juga minta agar MA menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara sehingga uang pengganti adalah nihil. Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat pemohon dan membebankan biaya perkara pada negara. Demikian permohonan kami semoga dikabulkan," papar Jero Wacik.

Setelah selesai membacakan memori kesimpulan PK, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon (jaksa KPK) dan menandatangani Berita Acara akan digelar pada ‎Kamis (13/9/2018).

Baca: Penyebab Warna Kali Cisadane Menghitam dan Berbau Tak Sedap

Diketahui sebelumnya Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero Wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukum 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Di Mahkamah Agung (MA) Kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Jero Wacik dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini