TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assidiqie memberikan komentar terkait deklarasi presiden yang belum masuk kampanye.
Mulanya, netizen dengan akun @Mizantama menanyakan pendapat Jimly soal tagar 2019 Ganti Presiden yang masuk dalam kategori makar.
"Assalamualaikum Pak Jimly, tks utk kesempatan bertanya ini.
Apakah deklarasi #2019GantiPesiden ada UU atau aturan apapun itu yg dilanggar?
Dan apakah deklarasi tsb termasuk dlm kategori makar? tks," tulis netizen @Mizantama, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Soal Najwa Shihab Jadi Kandidat Ketua TKN Jokowi, Sudjiwo Tedjo: Jika Betul Mata Najwa Harus Tutup
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika tidak ada UU yang dilanggar dalam gerakan deklarasi 2019 ganti presiden.
Namun, ia mengatakan jika deklarasi itu menyebar kebencian pada presiden yang menjabat sebelum waktu kampanye pemilihan presiden (pilpres) dimulai.