TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah, tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
KPK menangkap Musdalifah pada Minggu (27/8/2018) kemarin. Ia dibawa KPK ke Jakarta.
Petugas keamanan menggiring Musdalifah memasuki ruangan sterilisasi. Ia terlihat santai, namun enggan mengucap satu kata pun saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan.
Baca: Sempat Melawan, KPK Akhirnya Tangkap Musdalifah, Mantan Anggota DPRD Sumut
Musdalifah bungkam dan langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Musdalifah di Tiara Convention Center, Medan, Minggu (26/8/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Musdalifah sempat melakukan perlawanan.
Febri menjelaskan, Musdalifah sudah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada panggilan pertamanya, Musdalifah mangkir tanpa memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Kemudian, pada panggilan kedua, Musdalifah kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya.
"KPK pun memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Febri.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Namun demikian, sejauh ini KPK baru melakukan penahanan terhadap 18 orang tersangka. Mereka telah mendekam dibalik jeruji besi KPK secara terpisah.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.