News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Putuskan Tak Periksa Andi Arief

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan tidak meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus pemberian mahar politik sebesar Rp 500 Miliar.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan pihaknya sudah tiga kali memanggil Andi Arief. Namun, hingga pemanggilan ketiga pada Senin kemarin, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca: Maju Pilpres 2019, Maruf Amin Nonaktif Sebagai Ketua Umum MUI

"Kami telah memanggil Andi Arief untuk ketiga kali. Dan itu adalah pemanggilan yang terakhir jadi kami tidak akan memanggil pak Andi Arief lagi," kata Fritz, ditemui di kompleks parlemen, Selasa (28/8/2018).

Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.

Atas dasar itu, dua organisasi, yaitu Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu membuat laporan ke Bawaslu RI, pada Selasa (14/8/2018).

Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak pelapor. Namun, untuk Andi Arief belum diperiksa, karena tidak memenuhi panggilan. Padahal, yang bersangkutan merupakan orang pertama mengungkap adanya dugaan mahar politik.

Akhirnya, Bawaslu RI memutuskan untuk menggelar rapat pleno membahas mengenai kelanjutan laporan tersebut. Rencananya, rapat pleno akan dilakukan, pada Rabu (29/8/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini