News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ambang Batas Parlemen Mengebiri Aspirasi Rakyat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak menemani ibunya dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di depan Masjid Jamik Kajhu, Gampong Kajhu, Aceh Besar, Rabu (9/4). SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Rahmat Bastian mengatakan, secara konstitusi adanya ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.

Kebijakan itu  memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih.

"Akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," katanya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini.

"Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur Yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?" ujarnya dengan nada tanya.

Dia menegaskan, bahwa konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas.

Baca: Mahkamah Konstitusi Zimbabwe Kukuhkan Emmerson Mnangagwa Sebagai Presiden Baru Zimbabwe

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, PT parlemen 2019 sebesar empat persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit.

Sebab, dengan jumlah ambang batas yang naik hingga empat persen, ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama.

"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (29/8).

Titi menjelaskan, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini