News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anang Iskandar: Lapas Jadi Pasar dan Tujuan Peredaran Narkotika

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Anang Iskandar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus melempar sabu dari luar ke lapas kelas II A Barelang saat berkunjung yang dilakukan oleh Riyan Hidayat, Kamis (30/8/2018) menjadi petunjuk betapa besarnya dan mendesaknya kebutuhan para penghuni lapas akan narkotika.

Padahal diketahui lapas dijaga sangat ketat.

Kebutuhan narkotika dilapas dipasok oleh pengedar melalui pintu masuk dengan berbagai modus tipu daya menghadapi para petugas keamanan maupun melalui cara diluar nalar.

Seperti yang dilakukan oleh Riyan Hidayat, dan cara cara lain pada prinsipnya supaya dapat memenuhi kebutuhan para napi yang masih menganga.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai, berbagai modus operandi aneh tentang peredaran narkotika dengan tujuan lapas menjadi ngetrend seiring dengan banyaknya penyalah guna mendapat vonis penjara.

"Padahal menurut UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tujuan dibuatnya UU bukan di penjara melainkan dihukum rehabilitasi, artinya dipaksa sembuh melalui sistem peradilan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir (pasal 4)," kata Anang dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/8/2018).

Sedang sebagai premium remedium adalah rehabilitasi yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga.

Kalau tidak, orang tua justru akan dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan (pasal 128/1).

Menururnya, setelah orang tua secara mandiri melakukan kewajiban merehabilitasi keluarganya maka program premium berikutnya melalui program pemerintah yaitu wajib lapor untuk sembuh melalui rehabilitasi.

"Kalau orang tua penyalah guna melakukan upaya penyembuhan anaknya melalui cara wajib lapor maka penyalah guna yang semula statusnya kriminalnya diancam dengan tindak pidana berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2)," kata Anang.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebutkan, modus operandi aneh dengan tujuan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas ini terjadi karena lapas menjadi terminal akhir berkumpulnya para penyalah guna yang nota bene orang sakit kecanduan narkotika dimana kebutuhan pokoknya justru narkotika.

"Kalau kebutuhan akan narkotika tidak terpenuhi bisa menyebabkan jiwa para warga binaan ini tidak tenang, kelihatan stres bahkan bisa menjadi sakau," katanya.

Menurutnya, selaun modus yang dilakukan oleh Riyan Hidayat, modus operandi lain yang juga aneh adalah membelah bola tennis diisi dengan narkotika kemudian pada malam hari dilemparkan secara serampangan dari luar ke dalam tembok penjara pada pagi harinya tinggal mengambil,

"Yang tidak kalah menarik juga pernah terjadi adalah modus operandi yang dilakukan warga binaan yang punya hobby memelihara burung merpati di dalam lapas kemudian pemilik pura melepas burung merpati tersebut dengan membawa keluar melalui pintu lapas," katanya.

"Setelah diluar lapas, sebelum dilepas burung tersebut di tempeli bungkusan kecil narkotika dikakinya, dan banyak modus modus aneh yang tertangkap melalui pintu masuk yang mencerminkan besarnya kebutuhan lapas akan narkotika," katanya.

Menurutnya, karena pengedar paham penyalah guna itu kebutuhan pokoknya adalah narkotika maka banyak jaringan para pengedar yang mendekati lapas dan menjadikan lapas sebagai pasar narkotika karena disana tempat berkumpulnya para penyalah guna sebagai demand.

"Disisi lain para penyalah guna dan pengedar kecil / pengecer yang ditahan dijadikan agen informasi bisnis narkotika didalam penjara maupun diluar penjara ketika sudah selesai menjalani hukuman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini