TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu usai keluarnya vonis atas kasus yang menimpanya, Meliana melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya Meliana divonis 18 bulan penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 156 (a) huruf (a) KUHPidana tentang Penodaan Agama.
"Tanggal 27 Agustus kemarin kita sudah masukkan Akta Banding. Tapi putusan lengkap dari PN Medan sampai sekarang belum kita terima. Kita hanya menerima kutipan putusan," kata Ranto Sibarani, kuasa hukum Meliana.
Pihak Meliana berharap dengan mengajukan banding, majelis hakim PT Sumatera Utara dapat melihat kasus Meliana sebagai kekeliruan penegakan hukum dan kemudian membebaskan Meliana karena bukti yang disampaikan di PN Medan tidak cukup kuat.
Dukungan pun semakin mengalir dari masyarakat.
Petisi change.org/BebaskanMeliana yang digagas Gerakan Indonesia Kita (GITA) hingga kini sudah didukung hampir 190 ribu orang.
Baca: Karyawan Louis Vuitton Ogah Ungkapkan Apa Saja yang Dibeli Jonatan Christie cs di Tokonya
Dukungan kepada Meliana juga datang dari tokoh-tokoh keberagaman Indonesia seperti Goenawan Mohamad, Usman Hamid, Inayah Wulandari Wahid, Alif Iman Nurlambang, Ahmad Djuhara, Feby Indirani, Agus Sari.
Ada juga Hendardi, Eva Kusuma Sundari, Aini Sani Hutasoit, Atika Makarim, Ray Rangkuti, Natalia Soebagjo, Amir Sidharta, Avianti Armand, Toeti Heraty N Roeesno, Denny Siregar, Ken Matahari, Jilal Mardhani dan lainnya.
Selain percaya bahwa Meliana tidak bersalah, mereka juga mendesak penahanan Meliana ditangguhkan sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi.
Nama-nama tersebut bersedia menjadi penjamin agar Meliana bisa bebas sementara menunggu proses hukumnya berjalan.
"Kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung untuk mencapai keadilan bagi Meliana dan juga bagi penegakan hukum di negeri yang menjunjung tinggi asas keadilan ini. Kami tidak berniat mendahului keputusan hakim di tingkat banding. Tapi kami juga tak melihat ada niat dan upaya jahat dari Ibu Meliana untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti -bila ada--sehingga kami berkeyakinan untuk menjadi penjamin bagi dirinya," kata Alif Imam Nurlambang, ketua GITA dalam rilisnya kepada Tribunnews.
Baca: Mobil yang Dikemudikan Ismunanto Ringsek Setelah Ditabrak KA Batara Kresna
Menanggapi dukungan dari masyarakat, Meliana dan keluarganya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada setiap orang yang selalu mendukungnya dan mendoakannya.
Meliana berharap agar tidak ada orang lain yang mengalami hal yang dialaminya di masa depan.
Mengenai upaya banding Meliana, kuasa hukum Meliana berharap Hakim Pengadilan Banding dapat membebaskan Meliana agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Jika Meliana diputus bersalah di Pengadilan Tinggi, ini bisa menjadi preseden buruk di mana hukum membenarkan massa terlebih dahulu main hakim sendiri, merusak dan membakar properti orang lain hanya karena berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya, lantas kemudian memenjarakan orang yang dituduh memicu pembakaran tersebut. Meski begitu, kami akan tetap berusaha optimis karena tak ada seorangpun yang bisa menjamin bagaimana putusan hakim," ujar Ranto.