Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR RI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Senin (3/8/2018) jaksa KPK menghadirkan tiga saksi bagi Fayakhun yang didakwa menerima suap 911.480 dollar AS atau setara Rp 13 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Baca: GBK Jadi Lautan Cahaya saat Bams dan Lea Simanjuntak Tampil di Penutupan Asian Games
Uang diberikan Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati kepada Fayakhun terkait pengawalan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.
Jaksa KPK M Takdir menuturkan tiga saksi fakta yang akan dihadirkan pihaknya dalam sidang nanti yakni Agus Gunawan (swasta sekaligus orang kepercayaan Fayakun untuk mengambil uang di Money Changer), Lie Ketty (Pemilik Toko Serba Cantik Melawai /Money Changer) dan Fahmi Darmawansyah.
Baca: Dugaannya Terbukti, Roy Suryo sudah Mengira Presiden Jokowi akan Tampil via Video dari Lombok
Sesuai dengan surat dakwaan, uang suap yang diterima Fayakhun ditampung di empat rekening luar negeri seperti China dan Singapura.
Rekening itu milik Lie Ketty, pemilik Toko serba Cantik Melawai.
Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun dengan rincian Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.
Fahmi menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada Fayakhun.
Baca: Iriana Jokowi, Mufidah Kalla, Hingga Menteri Kabinet Kerja Hadiri HUT ke-70 Polwan di Monas
Fayakhun meminta fee dibayarkan bertahap.
Setelah seluruh uang disetorkan, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang secara bertahap.
Staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla juga meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Ali Fahmi mengatakan akan disiapkan fee 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran.
Sehingga total fee yang harus disiapkan Fahmi menjadi 7 persen.