Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/8/2018) setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, Harry juga tidak menghadiri pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (5/9/2018) dengan alasan memiliki kegiatan pribadi selama satu pekan di Kota Cirebon.
Penulis: Bima Putra
Baca tanpa iklan