TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi dan suap terdakwa Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi mengungkap fakta lain.
Di persidangan, Kamis (6/9/2018) muncul nama kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Dimana dalam BAP (berita acara pemeriksaan), para kontraktor dikatakan sepakat untuk memindakan Kajati Jambi dengan menyiapkan uang Rp 2 miliar.
Ini berawal dari keterangan Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim yang mengaku ada upaya memindahkan Kajati Jambi berdasarkan informasi dari Afif Firmansyah selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov Jambi) yang juga orang kepercayaan Zumi Zola.
"Iya ada untuk mindahin Kajati Jambi," kata Iim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Jabat Kadis PU Jambi, Zumi Zola Beri Tiga Syarat ke Dody Irawan: Harus Royal, Total dan Loyal
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa mengkonfirmasi apakan benar para kontraktor meminta Kajati Jambi dipindah karena sering meminta uang kepada mereka, Iim mengaku tidak mengetahui kebenaran soal itu.
"Cerita di luaran minta duit kontraktor," singkat Iim.
Lebih lanjut Iim menjelaskan Apif meminta dirinya mentransfer uang Rp 2 milir ke rekening milik Agus Tebo.
Dalam surat dakwaan, Agus Tebo merujuk pada Ketua DPRD Kab Tebo, Agus Triman.
"Apif nyuruh saya ngirim uang ke Agus Tebo Rp 2 miliar. Peruntukannya untuk memindahkan Kajati," imbuhnya.
Kembali ditanya kuasa hukum Zumi Zola, apakah Kajati yang dimaksud Jhon Walingson Purba? Iim membenarkan.
Untuk diketahui Jhon Purba menjabat Kajati Jambi sejak Oktober 2016, baru lima bulan menjabat, dia dicopot oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Posisi Jhon digantikan oleh Andu Nurwinah hingga sekarang.
Ketua majelis hakim Yanto pun sempat menanyakan kepada saksi, bagaimana caranya memindahkan Kajati Jambi tersebut. Iim mengaku tidak paham, yang mengetahui itu adalah Apif.
"Enggak tahu saya Pak, Apif yang mengerti," jawab Lim.