News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Minta 7 September Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komnas HAM, M Choirul Anam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Diketahui, hari ini pada 14 tahun lalu, tepatnya 7 September 2004, penegak HAM terbaik milik Indonesia, Munir Said Thalib tewas dibunuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

"Ada baiknya memang Pak Jokowi memikirkan pelindungan HAM, salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai hari pelindungan pembela HAM di Indonesia," kata Choirul.

Hal itu ujar Choirul sebaiknya dilakukan untuk menunjukan komitmen pemerintah dalam kasus aktivis HAM itu dan menjadi pelajaran bagi semua pihak, di mana pembunuhan terhadap Munir menjadi ancaman bagi penegak HAM lainnya.

"Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir, sehingga apa yang dialami oleh cak Munir tidak pernah dialami oleh kita semua sampai kapanpun di negeri ini," tuturnya.

Diketahui dari berbagai sumber, pria yang kerap disapa Cak Munir itu meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, negara tujuannya bersekolah selanjutnya.

Dia tutup usia dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang sempat transit di Singapura. Dia tewas karena diracun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini