News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ade Ruhandi Minta KPU Segera Tuntaskan Carut Marut DPT Pileg dan Pilpres 2019

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengungkapkan, ada sejumlah masalah krusial yang terjadi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor yang akan digunakan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, dalam konperensi pers, Minggu (9/9/2018) di Bogor. TRIBUNNEWS.COM/IST)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengungkapkan, ada sejumlah masalah krusial yang terjadi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor yang akan digunakan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

"Setidaknya ada lima masalah dalam DPT yang akan dipergunakan di Pileg dan Pilpres tahun depan," ujar Ade Ruhandi, kepada para awak media, Minggu (9/9/2018) di Bogor.

Dibeberkannya, masalah tersebut terlihat dari jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Jumlah DPSHP Pemilu 2019 dengan selisih hanya 233 pemilih. Kedua, berkurangnya jumlah pemilih perempuan dalam DPT Pemilu 2019 dibandingkan dengan jumlah pemilih perempuan dalam DPSHP Pemilu 2019 dengan selisih sejumlah 74 pemilih, dan bila ditambah pemilih perempuan di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 terdapat selisih sejumlah 41.191 pemilih.

Ade menilai, hal tersebut seharusnya mendapatkan klarifikasi dari penyelenggara Pemilu terkait penyebabnya. Apakah pindah alamat ke luar daerah pemilihan, perubahan status, input data, tercabut haknya, meninggal, dan ketidakuratan data pemilih.

Masalah ketiga, lanjutnya, tidak terakomodirnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, dimana sesuai data dari KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPUKab/VII/2018, jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019 sejumlah 3.415.360 pemilih belum ditambahkan dengan Jumlah DPTb hasil Pemilihan Serentak 2018 sebanyak 77.602 pemilih, dengan beralasan daftar pemilih tambahan yang dimuat dalam Model A.Tb-KWK yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan dinyatakan masih di dalam kotak suara yang dikuatkan dengan keluarnya Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 621/PL.02.01-SD/3201/KPUKab/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.

Masalah keempat, jumlah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sejumlah 77.602 pemilih, tidak termasuk dalam daftar pemilih pada DPSHP Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor sebagaimana dituliskan terpisah di angka 2 di lembar kedua dalam Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018, dan Jumlah DPTb sebanyak 77.602 Orang Pemilih, telah dicatakan oleh KPU Kabupaten Bogor dalam Berita Acara Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018 pada Formulir Model DB1–KWK.

Sedangkan masalah kelima adalah, jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 Kabupaten Bogor seharusnya bukan sejumlah 3.415.593 pemilih, melainkan 3.492.729 pemilih, hal ini didasarkan atas jumlha DPSHP (3.415.360) + jumlah DPTb (77.602 – 233 {selisih DPSHP vs DPT} = 77.369) sehingga = 3.492.729 pemilih, sebagaimana penjelasan atas SE KPU RI Nomor: Surat Edaran KPU RI Nomor: 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018.

"Masalah ini agar segera menjadi koreksi semua pihak, terutama peserta pemilu dan harus segera ada tindakan dari pihak berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini berharap, seharusnya penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Bogor dapat memberikan keyakinan jika proses penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019 akan berjalan secara jujur, bebas dan adil.

"Diharapkan komitmen KPU Kabupaten Bogor sebagai pelaksana teknis pendaftaran pemilih di Kabupaten Bogor akan selalu berusaha menjamin dan memastikan setiap WNI di Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan haknya sebagai pemilih wajib dirampungkan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DPT di Kabupaten Bogor berjumlah 3.415.593 pemilih, yang terdiri dari 1.747.411 laki-laki dan 1.668.182 perempuan yang tersebar di 14.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini