TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Erni Farida, enggan berkomentar terkait pelantikan 40 orang Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang.
"Belum, belum," kata Erni di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (10/9/2018) saat hendak masuk mobil tahanan KPK.
Ia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan langsung kepada dirinya tentang pelantikan 40 orang PAW DPRD Kota Malang tersebut.
Baca: 41 Anggota DPRD Malang Korupsi, Jokowi Beri Pernyataan di Instagram
Namun ia mengatakan telah mengetahui pelantikan itu dari televisi.
"Saya secara pribadi belum dikabari. Saya dapatnya (indo) dari TV," kata Erni.
Sebelum menjadi tersangka, Erni adalah anggota DPRD Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi D yang menangani bidang Kesejahteraan Rakyat.
Erni bersama 40 orang anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Sebanyak 40 orang Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Malang telah secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Malang pada Senin (10/9/2018).
Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.