News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Perlu Lakukan Terobosan Hukum Uji Materi PKPU Pencalonan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, mengatakan Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan terobosan memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Di Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Namun, kata dia, MA tidak harus menunggu putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca: Keisuke Honda Tantang Timnas Malaysia di Piala AFF 2018

"MA bisa melakukan terobosan hukum. Syukur-syukur MA melakukan terobosan. Bola sekarang di MA," ujar Charles Simabura, dalam sesi diskusi di kantor ICW, Kalibata, Minggu (9/9/2018). 

Dia menjelaskan, Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dapat menjadi pedoman MA melakukan terobosan.

Apalagi, di dalam Pasal 76 ayat 3 Undang-Undang Pemilu disebutkan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Sedangkan, Pasal 76 ayat 4 dijelaskan, Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. 

Baca: Ada 56 Siswa dekat Dolly Suka Nyilet Lengan Sendiri, Risma Langsung Ambil Tindakan

"Pasal 76 ayat 4 UU Pemilu, Judisial Review di MA 30 hari. Bagi saya itu Lex Spesialis (Lex Spesialis Derogat Lex Generalis,-red) terhadap ketentuan Judisial Review di MA," kata dia. 

"Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu berlaku umum seluruh peraturan perundang-undangan. Tetapi bagi PKPU itu berlaku lex spesialis, 30 hari karena tahapan pemilu terus berjalan,". 

Jika, MA tidak segera memutus uji materi berpedoman pada Pasal 76 ayat 3 Undang-Undang Pemilu, maka MA dapat kehilangan wewenang menguji PKPU. Hal ini, karena batas memutus uji materi sudah melewati batas waktu. 

"Permohonan yang sudah melewati perkara hangus. MA tidak memberikan putusan apa-apa. MA dikatakan menolak mengadili karena melewati batas waktu, artinya (PKPU,-red) sudah bisa berjalan," tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini