Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Ketujuh saksi akan diperiksa untuk TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Baca: Terlibat Cinta Lokasi, Hyuna dan EDawn Pentagon Resmi Dikeluarkan dari Cube Entertainment
Mereka yang diperiksa, ujar Febri, adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait; dan Staf Hakim Merry Purba, Winda Amboru Br Gultom.
Kemudian ada PNS Hakim Tipikor PN Medan, Sontan Marauke Sinaga; karyawan PT Erni Putra Terari, Sudarni Br Samosir dan Iwan; serta seorang pengacara bernama Farida.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi.
Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.
Total uang suap yang diberikan 280 ribu SGD.
Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim.
Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.
Di Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.