TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan sebagai usul inisiatif DPR.
Selanjutnya RUU tersebut akan dibawa ke paripurna dalam waktu dekat untuk dimintakan persetujuan.
Demikian ditegaskan Anggota Baleg DPR, Achmad Baidowi, di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/9/2018).
"Fraksi PPP sebagai salah satu pengusul RUU mengapresiasi kinerja Baleg yang telah membuat sejarah besar untuk melindungi pesantren melalui produk legislasi," ujar Baidowi.
Wasekjen DPP ini mengatakan Fraksi PPP mengusulkan RUU ini sejak periode lalu atau tepatnya sejak 2013 diperjuangkan masuk daftar Prolegnas.
Adapun Judul RUU adalah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
RUU ini terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal.
"RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam saja seperti pesantren dan madrasah diniyah tapi pendidikan semua agama yang sah di Indonesia diatur," kata Baidowi yang juga
Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.
Selanjutnya Fraksi PPP DPR berharap dalam paripurna nanti akan disetujui oleh semua fraksi.
Menurut Baidowi, perjalanan RUU ini cukup panjang sebab awalnya diajukan judul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
PPP sebagai salah satu pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draft RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Baleg bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB.
Dalam menyusun draft RUU tersebut juga, menurut Baidowi, PPP meminta masukan dari para stakeholder seperti pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
"Dengan adanya RUU ini maka nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesnatren dan lembaga diniyah akan lebih besar termasuk dalam hal kebijakan anggaran," ujar Baidowi.
Dijelaskan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi tulang punggung pembinaan moral, etika dan mental anak bangsa.
"Institusi pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Fraksi PPP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mensuport penyusunan RUU ini," kata Baidowi.