Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika ada kepala daerah yang akan ikut ambil bagian dalam kampanye Pilpres 2019.
Namun, Tjahjo mengingatkan kepada kepala daerah yang akan ikut ambil bagian dalam kampanye harus mengajukan cuti.
Baca: Penyuap Anggota DPR Amin Santono Divonis 2 tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta
“Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah boleh ikut mendeklarasikan dukungan kepada peserta Pilpres tapi harus ada izinnya (cuti),” ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Tjahjo mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diperbolehkan menjadi juru kampanye salah satu peserta Pilpres 2019.
“Dalam UU No 7 Tahun 2017 kan sudah jelas, jadi memang sah-sah saja karena kepala daerah adalah perwakilan dari partai politik, kalau TNI Polri memang harus netral,” tegasnya.
Dalam Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 mengatur tentang beberapa ketentuan pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden serta kepala daerah menjadi bagian dari juru kampanye peserta Pilpres.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Baca: DPRD DKI Harap Anies Bisa Tindaklanjuti Keinginan Jokowi Revitalisasi Sungai Ciliwung
Ketentuan pertama adalah, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye kecuali fasilitas pengamanan seperti yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian, selama berkampanye harus dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara dan ketentuan ketiga jadwal cuti yang diajukan harus memperhatikan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.