Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo.
Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: KPK Bakal Periksa Dirut Pertamina terkait Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Baca: Fadli Zon Sebut Pendataan DPT di India Lebih Baik Ketimbang di Indonesia
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.