News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal Usul Debat Capres Berbahasa Inggris Dari Kubu Prabowo, Mahfud MD Nilai Tak Tepat, Ini Dasarnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum Mahfud MD sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan untuk menggunakan bahasa Inggris dalam debat capres-cawapres yang akan datang.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com usulan sesi debat menggunakan bahasa Inggris itu diungkapkan ketua DPP PAN Yandri Susanto.

"Boleh juga kali ya. Ya, makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan," ujar Yandri, Kamis (13/9/2018).

Sejumlah tokoh pun memberikan tanggapan mengenai usulan koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menginginkan debat kandidat berbahasa Inggris di Pilpres 2019.

Sebagian bahkan memberikan kritikan ataupun dukungan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal usulan debat Capres berbahasa Inggris yang tengah viral itu.

Menurut Mahfud MD, usulan debat berbahasa Inggris tidaklah tepat.

Tak hanya itu debat capres-cawapres yang menggunakan bahasa Inggris juga melanggar Undang-undang (UU) No.24 Tahun 2019.

Pasalnya menurut Mahfud MD UU, tersebut mengatur untuk acara resmi seperti pembuatan kontrak dan pidato para pejabat harus menggunakan bahasa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Jumat (14/9/2018).

"Menurut UU No.24/2009 utk acr2 resmi, termasuk pembuatan kontrak2 dan pidato dlm forum internasional pejabat2 negara kita hrs menggunakan Bhs. Indonesia.

Oleh sebab itu tidaklah tepat mengusulkan debat capres/cawapres dlm Pilpres dilakukan dlm Bhs Inggeris maupun bahasa asing lain," tulis Mahfud MD.

Tak hanya itu Mahfud MD menegaskan walaupun dalam forum internasional para pejabat jika berpidato secara resmi tetap diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Ya, di forum internasional pun pejabat2 Indonesia kalau berpidato scr resmi wajib memakai bahasa Indonesia. Coba baca Pasal 28 dan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009," tulis Mahfud MD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini