News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Ketua KPU: Waktu 60 Hari untuk Perbaikan DPT Tidak Hambat Ketersediaan Surat Suara

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menilai kesepakatan soal perbaikan Daftar Pemilih Tetap dilangsungkan selama 60 hari ke depan tidak akan menghambat ketersediaan surat suara.

"Hari ini kita punya DPT, tanggal 5 September kemarin juga punya, dan hari ini ada DPTHP," ujarnya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Baca: Yadavas Chairos Tigers vs Cerio Komodos di Final Indonesian Cricket League 2018

Optimisme tersebut diperkuat Arief yang menyebut jika ada perbaikan, maka hanya tinggal menyempurnakan angkanya.

"Penting untuk kita tetapkan hari ini karena DPT memengaruhi banyak hal, termasuk berapa TPS yang akan didirikan," ujarnya.

Dikatakan Arief, TPS juga memengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang harus disediakan, berapa banyak formulir, surat suara.

"Mudah-mudahan masing-masing pihak bisa menyelesaikan dan menindaklanjuti dengan cara yang sama, sebab DPT itu yang punya kewenangan untuk memproses hingga menetapkan itu KPU, basisnya ada di sini," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.

Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.

Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.

"KPU membuat rekapitulasi DPTHP 1. Siapa pun yang mempunyai catatan dipersilakan masukan paling lama 60 hari ke depan," ujar Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini