TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, nyatanya belum sepenuhnya memberikan angin segar.
Para bekas koruptor itu belum boleh bernafas lega, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu belum melaksanakannnya.
Berikut adalah fakta-fakta menarik terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
PAN Tetap Tak Usung Bacaleg bekas Koruptor
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.
"Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," kata Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.
"Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal," ujarnya.