News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Cegah Bos PT Borneo Lumbung Energi Berpergian Keluar Negeri Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca: KPU Jamin Peningkatan Kualitas Daftar Pemilih

Febri menerangkan, Samin Tan diduga mengetahui suap proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Samin Tan pernah diperiksa penyidik KPK, Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam pemeriksaan, Samin Tan ditelisik soal aliran uang suap yang diduga diterima mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Baca: Menang Gugatan, Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Tagih Janji Presiden Jokowi

"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham dalam kasus ini, serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka di antaranya Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Baca: Nyaleg untuk DPR RI, Wakil Bupati Cirebon Rela Segera Meletakkan Jabatannya

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.

Baca: Menguak Lapas Sukamiskin, Ukuran Kamar Tahanan Berbeda-beda, Ada Syarat untuk Dapat Kamar Besar

Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.

Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.

Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.

Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini