TIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lagi KPU akan mengumumkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2019 mendatang. Pengumuman ini akan disertai dengan pengundian nomor urut.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menyebut bahwa nomor urut Capres-Cawapres memang seharusnya berbeda dengan nomor urut partai politik peserta pemilu. Hal ini untuk menghindari masyarakat tertukar ketika memilih di bilik suara.
“Nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu berbeda dengan nomor urut partai dan nomor calon anggota DPD yang maju dalam Pemilu 2019 mendatang,” kata Sunanto, Senin (17/9/2018).
Baca: Debat Capres dan Cawapres Sebaiknya Fokus Pada Isu-isu Penting Bangsa
Nantinya, KPU bisa memilih nomor yang yang lebih besar dari nomor urut anggota DPD yang maju di setiap daerah.
Sunanto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk Capres dan Cawapres yang berkontestasi.
Pasal 342 pada UU tersebut hanya disebutkan bahwa pasangan Capres-Cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara.
“Jika KPU ingin konsisten, maka nomor urut pasangan Capres-Cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda,” kata Sunanto.
Sunanto berharap jumlah partisipasi warga dalam Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) mendatang meningkat dibanding Pemilu yang lalu. Ia juga berharap Pemilu bisa berjalan kondusif dan aman.
Maka dari itu, sebaiknya nomor urut capres di atas angka 100 sehingga tidak sama dengan nomor urut parpol maupun calon DPD. "Teknis itu KPU bisa mengaturnya," terang dia.