TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan putusan MA terkait mantan narapidana korupsi dapat maju menjadi calon legislatif, harus segera dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu (KPU).
Menurut Abdullah, putusan tersebut berlaku mengikat usai diputuskan majelis hakim sejak Kamis 13 September 2018 lalu.
“Putusan perkara ini berlaku sejak diputuskan,” ujar Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Diketahui, mengacu pada pasal 8 ayat 2 Peraturan MA 1/2011 disebutkan bahwa, suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari usai suatu perkara diputuskan.
Dalam hal ini, sejumlah pihak mengatakan KPU masih boleh mencoret daftar nama caleg eks narapidana kasus korupsi dalam batas waktu 90 hari.
Namun, menurut Abdullah, putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September mendatang.
“Waktu tinggal tiga hari, kalau tunggu 90 hari lagi harus berapa lama,” katanya.
Abdullah mengatakan, MA akan mengirim salinan putusan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan tersebut, mengingat KPU belum menerima dan masih menunggu.
“Insya Allah malam ini juga dikirimkan ke KPU. Mereka kan juga harus hati-hati, jangan sampai ada hal-hal yang keliru,” tuturnya.
KPU diketahui membuat larangan eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. PKPU tersebut kemudian digugat oleh sejumlah eks napi kasus korupsi ke MA termasuk di antaranya M. Taufik dan Waode Nurhayati.