TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengimbau masyarakat agar tidak curiga terhadap perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut dia, KPU RI merupakan lembaga independen dan terbuka terutama dalam penyusunan DPT.
“Tidak perlu ada kecurigaan menyikapi perbaikan DPT itu. KPU adalah lembaga Independen dan terbuka. Kalau nanti ada laporan, maklum namanya juga manusia," ujar Tjahjo, Senin (17/9/2018).
Selama proses perbaikan DPT, kata dia, tidak ada pihak yang patut disalahkan.
Dia menilai kesalahan data bisa dikarenakan ada yang belum memperbaharui data anggota keluarga yang sudah meninggal, dan berbagai faktor lainnya.
“Ini tak ada yang salah dan tak ada yang benar. Faktor kesalahan data bisa dikarenakan lupa memperbaharui data ada anggota keluarga yang meninggal dan banyak lagi faktor lainnya," kata dia.
Baca: KPU Sarankan Masyarakat Cek Daftar Pemilih Tetap di Kantor Kelurahan
Sejauh ini, dia mengapresiasi, langkah KPU RI beserta jajaran memperbaiki DPT Pemilu 2019 selama 60 Hari ke depan.
Dia menegaskan, langkah ini merupakan kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol yang dihadiri oleh Kemendagri.
"Dua bulan saya kira adalah waktu yang cukup untuk menyisir kembali apa yang kurang pas," tegasnya.
Bersamaan dengan perbaikan DPT, Tjahjo mengajak kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman.
“Sekarang perekaman sudah 97% lebih. Rampung atau tidaknya tergantung dari masyarakat. Mari bersama-sama pro aktif mengimbau saudara atau teman yang belum merekam untuk segera merekam”, tuturnya.
Sebelumnya, langkah KPU untuk memperpanjang perbaikan DPT diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018).
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.
Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu.
Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.
Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.
Di kesempatan itu, disaampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344.
Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.
Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.
Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara untuk pemilu dalam negeri ada 805.062, yang meliputi 83370 kelurahan/desa, 7201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.
Sedangkan untuk pemilu luar negeri, 616 jumlah TPS, 1448 jumlah Kotak Suara Keliling, 717.710 metode pemilihan pos jumlah pemilih, 268 jumlah pos.