Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus yang sama untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Selasa (19/9/2018).
Sebelum bersaksi, Setya Novanto yang menggunakan kemeja putih lengan panjang ini sempat curhat soal kesulitannya membayar uang pengganti secara sekaligus.
Alhasil Setya Novanto harus mencicil ke negara melalui KPK. Beragam upaya dilakukan eks Ketua Umum Golkar ini untuk membayar uang pengganti mulai dari jual rumah hingga menagih hutang.
"Teman-teman yang hutang uang ke saya, saya tagih. Ada juga aset saya tagih tapi masih mengalami kesulitan. Jadi ya dicoba lagi," ujar Setya Novanto.
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
Kini dia sangat berharap agar teman-temannya yang pernah meminjam uang segera mengembalikan ke dirinya untuk tambahan membayar uang pengganti.
"Harapannya tentu supaya mengembalikan, kalau tidak ya kami jual aset. Ada yang berhutang pada lari, pada meninggalkan. Saya juga agak kaget, itu ya," imbuhnya.
Diketahui keluarga Setya Novanto melalui kuasa hukum dan istrinya terus berupaya mengembalikan uang pengganti perkara korupsi e-KTP.
Untuk bisa melunasi, Setya Novanto harus rela menjual rumahnya di Jakarta. Setya Novanto juga sudah memberikan kuasa kepemilikan rekening bank atas namanya ke KPK.