TRIBUNNEWS.COM - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui laman Twitternya @AchsanulQosasi, Selasa (18/9/2018), Achsanul Qosasi mengimbau kepada pengguna BPJS, pembenci rokok dan para dokter untuk tidak terlalu membenci perokok.
Achsanul Qosasi menyebut perokok ikhlas merelakan kesehatannya untuk kesehatan orang lain.
BERITA REKOMENDASI