News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Fayakhun Kukuh Uang 500 Ribu Dollar Singapura untuk Rapimnas Golkar Diserahkan Lewat Irvanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi menyatakan tetap pada keterangannya dalam sidang Rabu (19/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fayakhun yang juga ‎mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar ini meyakini telah memberikan uang 500 ribu dollar Singapura kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca: Setelah Dilantik Jadi Wakil Bupati Kabupaen Bandung Barat, Hengky Kurniawan Janji Seperti Ini

Menurut Fayakhun, uang itu nantinya diteruskan ke Setya Novanto untuk keperluan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

"Saya tetap pada keterangan saya, memberikan uang ke Irvanto sebanyak 500 ribu dollar Singapura melalui Agus, staf saya. Itu saya yakini kebenarannya," ucap Fayakhun yang menggunakan kemeja putih polos.

Baca: Tim Kampanye Nasional Jokowi Sinergikan Relawan Pemenangan

‎‎Dalam persidangan, Irvanto membantah menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Agus, staf Fayakhun.

Irvanto lantas mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Padahal, di BAP yang dibuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvanto mengakui menerima uang 500 ribu dollar Singapura dari Agus.

Uang itu diakui sebagai pemberian Fayakhun kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Karena sudah ada deal antara Fayakhun dengan Setya Novanto, Fayakhun akan menyumbang untuk keperluan Rapimnas Partai Golkar.

Baca: Mahasiswa Indonesia Berkisah Jadi Korban Rasisme di Jerman

Di akhir persidangan, Irvanto juga menyatakan tetap pada keterangannya membantah menerima uang dari Fayakhun sebanyak 500 ribu dollar Singapura.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.

Uang diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini