Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.
"Proses itu sedang ditelaah, jadi pemberitaan, dan saya sudah cek ke direktorat pengawasan internal tentu dilakukan proses telaah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Febri menjelaskan, proses penelaahan tersebut dimulai dari merunut kronologi pertemuan.
"Kemudian siapa saja yang mengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya. Baru itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya.
Baca: Pernyataan Politik Resmi TGB Jelang Pilpres 2019: Jaga Kerukunan hingga Dukungannya untuk Jokowi
Diketahui, TGB dan Firli bertemu dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018.
Keduanya kedapatan sedang bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.
Berdasarkan keterangan yang berasal dari Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.
Padahal, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan nama TGB.
Jika benar adanya pertemuan Firly dengan TGB dilakukan pada saat pihak KPK tengah melakukan penyelidikan, maka Firly bisa dinilai melanggar Pasal 66 UU tentang KPK.
Sebab, dalam pasal Pasal 66 huruf a, disebut, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
Namun, Febri belum mau berkomentar banyak perihal peristiwa tersebut.
"Saya belum bisa bicara banyak kalau perkaranya belum masuk ke tahap penyidikan, itu prinsip paling dasar saya kira. Namun yang kami sedang kami dalami saat ini proses dan peristiwa divestasi Newmont saat itu," pungkasnya.