Registrasi:
Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil.
Isi form dengan data yang benar.
Lengkapi Persyaratan:
Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.
Dilansir Kompas.com, alur pendaftaran CPNS telah dipublikasikan, salah satunya Kementerian BUMN melalui akun resmi Instagram-nya, @kementerianbumn.
Calon peserta seleksi CPNS 2018 nantinya diwajibkan membuat akun di portal SSCN.
Akun tersebut digunakan untuk tahapan seleksi selanjutnya.
Secara keseluruhan, alur pendaftaran CPNS kali ini masih sama dengan tahun lalu.
Namun, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni calon peserta seleksi CPNS 2018 diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun.
"Itu untuk memastikan kesesuaian orang dan datanya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir.
Namun, Mudzakir mengatakan, penjelasan detail mengenai foto dengan KTP dan KK berada di pihak BKN.
Kompas.com sudah menghubungi pihak BKN, tapi belum mendapatkan jawaban.
Seperti diketahui, akan ada 238.015 formasi yang ditetapkan untuk CPNS 2018.
Keseluruhan formasi tersebut terbagi dari 51.271 formasi di instansi pusat dan 186.744 formasi di instansi daerah.