News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Prabowo

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini