News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Demokrat Amin Santono Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (20/9/2018) menggelar sidang perdana dugaan suaap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Dua tersangka di kasus ini, anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan perantara Eka Kamaludin akan menjalani sidang perdana mereka setelah sebelumnya dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (31/8/2018).

Sesuai dengan agenda sidang, keduanya (Amin dan Eka) akan duduk di kursi terdakwa dan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara bergantian.

Baca: Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tidak hanya Amin ‎dan Eka, KPK juga menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan pihak swasta, Ahmad Ghiast yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kab Sumedang.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

‎Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ahmad Ghias dinimai terbukti menyuap Amin Rp 510 juta untuk Amin dan Yaya Purnomo. Uang diberikan agar Amin dan Yaya mengupayakan Kabu Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini