News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut PNS dan ASN yang Jadi Pengurus Partai Politik Terima Gaji Haram

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, menggelar kuliah umum dengan tema Memupuk Nasionalisme dan Patriotisme di Dunia Perguruan Tinggidengan narasumber utama Prof Dr Mahfud MD di Kampus Universitas Bosowa, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (19/9/2018). Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini membahas perbedaan manusia yang mengandalkan otak dan watak dalam Kuliah Umum yang dibawakannya. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik (parpol).

Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil Anzar Simanjutak yang memutuskan mundur dari ASN.

Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyebut masih banyak ASN dan PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.

Padahal dalam undang-undang ASN dan PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini