Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil mengamankan pelaku perdagangan wanita. Bahkan tersangka menjadikan anak - anak di bawah umur yang dijadikannya terapis pijat plus - plus.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Vicktor Togi Tambunan menjelaskan seorang laki - laki berinisial IR (21) diringkus. Tersangka dibekuk aparat di Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta.
"Kami juga menyelamatkan 4 orang wanita yang akan dijadikan terapis pijat oleh pelaku. Ada 3 orang di antaranya adalah anak di bawah umur," ujar Togi saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Para korban di antaranya berinisial AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21). Keempat wanita tersebut akan diberangkatkan menuju Denpasar, Bali menggunakan pesawat Lion Air JT-0042.
"Gadis - gadis belia itu rencananya dipekerjakan di salah satu tempat hiburan," ucapnya.
Togi menerangkan peristiws ini bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahwa akan ada wanita di bawah umur diberangkatkan ke Bali.
"Awalnya dari informasi yang kami peroleh bahwa akan ada pengiriman wanita di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar," kata Togi.
Baca: Ribut-ribut Impor Beras, RR: Biarkan Enggar Petantang petenteng Begitu, Sudah Waktunya Diganti
Dia menyebut pada saat akan diamankan ternyata, tersangka IR beserta keempat gadis belia itu sudah berada di dalam pesawat. Atau boarding yang telah bersiap untuk take off.
"Di mana saat itu keempat korban beserta satu tersangka sudah boarding. Kemudian kami berkoordinasi dengan Lion Air dan berhasil mengamankan pelaku dan korban," bebernya.
Baca: Bandara Hanandjoeddin di Bangka Belitung Akan Dikelola Angkasa Pura II
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, sejumlah Boarding Pas dan 1 unit telepon genggam.
Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Bandara Soetta. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun," papar Togi. (dik)