News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gerindra Laporkan LADK Rp 75,3 Miliar ke KPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra melaporkan dana awal kampanye di Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (23/9/2018).

Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono, mengatakan total laporan awal dana kampanye dari DPP Gerindra saat ini bernilai nominal Rp 75,3 Miliar.

Baca: Amien Rais Ingatkan TNI, Polri dan KPK untuk Netral di Pilpres 2019

Dia menjelaskan, dana itu diterima dari calon anggota legislatif (caleg). Selain itu terdapat pula dana dari parpol hingga barang dan jasa.

"Total laporan awal dana kampanye dari DPP Gerindra saat ini Rp 75,3 miliar. Selebihnya dana dari partai itu 1 miliar. Ada barang dan jasa ada tunai," kata Thomas, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta partai politik peserta pemilu 2019 dan pasangan calon presiden-wakil presiden tepat waktu menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Menurut dia, pihaknya menunggu sampai hari Minggu (23/9/2018) pukul 18.00 WIB, untuk penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut.

Dia menjelaskan, laporan dana kampanye merupakan sesuatu yang penting dan harus diperhatikan oleh para peserta pemilu. Jadi, dia menegaskan, tidak hanya kegiatan kampanye yang dilaporkan, tetapi laporan dana kampanye.

Pelaporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama, merupakan laporan awal dana kampanye. Tahapan kedua, mulai dari awal kampanye tanggal 23 September sampai pertengahan masa kampanye.

Untuk tahapan ketiga, kata dia, pada hari terakhir kampanye. Pada saat hari terakhir kampanye, dia melanjutkan, seluruh pengeluaran kampanye juga akan dicatat sampai hari tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini