News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pipres 2019

Jokowi Disorot karena Hormat Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang, Bagaimana Aturannya?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di Kantor KPU, Jumat (21/9/2018).

"Jangan2 pak @jokowi yg benar ketika lagu Indonesia Raya tadi dinyanyikan dgn memberi hormat.

Pasal 62 UU No. 24/2009: “Setiap orang yg hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.

--teman² ini murni diskusi hukum?," tulisnya.

Cuitan Jansen Sitindaon soal sikap hormat Jokowi, Sabtu (22/9/2018). (Twitter/Jansen Sitindaon) ()

Kemudian ada netizen yang memposting penjelasan bahwa maksud dari sikap hormat tersebut bukan meletakan lengan di samping kening.

Dalam postingan itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Ia pun mengakhiri diskusinya dengan mengatakan bahwa sikap Jokowi tersebut memang salah.

"Kalau begini, berdasar penjelasan pasal tersebut jelas sudah pak @jokowi yg salah.

Clear sudah diskusi kita malam ini terkait sikap hormat ini. Terimakasih bro..," tulisnya.

Cuitan Jansen Sitindaon soal sikap hormat Jokowi, Jumat (21/9/2018) (Twitter/Jansen Sitindaon) ()

Artikel ini ada di tribunnewsbogor.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini