News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Daftar Kasasi, Terdakwa Bos First Travel Minta Aset untuk Dikembalikan ke Jemaah

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara terdakwa kasus First Travel, Rony Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Trio bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait penipuan jemaah umrah dan pencucian uang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Pengajuan kasasi sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (24/9/2018). 

Baca: Banding Ditolak, Bos First Travel Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Hari Ini

Menurut Rony Setiawan, kuasa hukum dari salah satu terdakwa, langkah kasasi dilakukan untuk meminta aset yang sebelumnya dirampas negara dapat dikembalikan kepada jamaah. 

"Dikembalikan kepada jamaah, yang tujuan ya kita ingin memberangkatkan jamaah, dan salah satunya seperti itu," ucap Rony. 

Selain itu Rony menegaskan hingga kini pihaknya juga belum menerima berkas aset yang disita oleh negara. 

"Kita enggak pernah dapet," ucap Rony. 

Rony menurutkan selama Andika Surachman membuka usaha travrel umrah dan haji First Travel dari tahun 2009-2017, Andika hanya mendapatkan keuntungan Rp 300 miliar. 

"Kalo Andika mengaku tentu dia pernah bilang si ke saya asetnya yang dia miliki selama dia membuka jasa biro First Travel ini ya itu dari tahun 2009-2017, mendapatkan keuntungan kurabg lebih 300 M," ujar Rony. 

Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan atas vonis PN Depok.

Baca: Ruhut Sitompul: Pak SBY Mengajari Aku Soal Demokrasi, Aku Mohon Persoalan Besar Mari Kita Kecilkan

Karenanya pasangan suami istri itu tetap dihukum selama 20 tahun dan 18 tahun penjara atas kasus penipuan jemaah umrah dan juga pencucian uang.

Dikutip dari lama website PN Depok disebutkan bahwa putusan PT Bandung atas banding Andika dan Anniesa, adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/ Pid.B/ 2018/ PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini