News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Hakim Tipikor Jakarta Bacakan Vonis untuk Terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

erdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theres ia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Yanto dijadwalkan membacakan vonis pada Syafruddin Arsyad Temenggung, hari ini, Senin (24/9/2018), atas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelumnya, Syafruddin dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara‎ dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti merupakan pelaku aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan, pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dulu.

"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa KPK, Haerudin.

Atas tuntutan jaksa, pada sidang Kamis (13/9/2018) lalu, Syafruddin telah membacakan pledoi pribadi setebal 110 halaman.

Baca: Sejak 2012, Sudah 6 Jakmania dan Bobotoh Mati Sia-sia Akibat Kekerasan Oknum Suporter

Lanjut pada keesokannya, Jumat (14/9/2018) giliran kubu kuasa hukumnya, ‎yang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah 556 halaman.
‎Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca: Skandalnya Terungkap, Porsche Stop Produksi Mobil Diesel

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini