TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tak memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta, Lapas Kelas II B Polewali, Lapas Kelas II A Batam, maupun di Rutan Lhokga Aceh.
Anggota ORI Ninik Rahayu menyebut WBP tak memiliki pengetahuan atau pemahaman terhadap hak asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, layanan pengaduan dan rujukan perawatan lanjutan.
"Pengetahuan dan pemahaman mereka untuk hak-hak warga binaan sebagaiman yang tertera bahwa sebagai warga binaan mereka paham apa hak-hak mereka," ujar Ninik di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Ninik menerangkan, di Lapas Kelas II A Tanjung Gusta, 100 persen penerima kusioner tidak memahami apa dan bagaimana tata cara mengajukan cuti menjelang bebas (CMB).
"100 persen mereka (WBP) tidak paham, 90 persen mereka tidak tau pelayanan pengaduan. Mereka boleh mengadu, mereka harus tau kapan waktu aduan dan 90 persen merela tidak tau hak dengan layanan pengaduan itu. Kemudain cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat," katanya.
Ia juga mencontohkan di Lapas Kelas II B Polewali, 100 persen WBP tidak mengetahui rujukan perwalian, layanan pengajuan cuti menjelang bebas, pembebasan bersyaratan.
"Warga binaan tidak tau dan tidak paham padahal sesuai atuean yang berlaku WBP punya hak yang menjadi kebutuhan mereka. Lapas Kelas II Batam dan Rutan Lhokga, Aceh, juga," ujar Ninik.
ORI melakukan monitoring pelayanan Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan sejak tahun 2017.
Selain itu, ORI juga menemukan kapasitas Lapas atau rutan yang tak memenuhi standar, di mana jumlah WBP tak berbanding dengan kapasitas dan petugas.
Sementara itu, Dirjen PAS Kemenhumkam Sri Puguh Budi Utami yang ditemui di kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya menyadari bahwa informasi terkait hak-hak WBP semestinya menjadi kewajiban petugas untuk menginformasikan saat Masa Pengenalan Lingkungan.
"Untuk pemberian hak ini sudah ada Permen 3 Tahun 2018, memang saat sekarang baru memberikan remisi secara online dengan SDP modular, 2018 kemaren sudah dilaksanakan implementasinya. Alhamdulillah berjalan dengan bagus, mudah-mudahan untuk nanti bisa dilakukan di bulan Oktober ini sesuai jadwal di kami, melalui teknologi informasi," kata perempuan yang kerap disapa Utami ini.